Restorasi.Net – Gresik, Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih terus bergulir, setelah merampungkan Pengawasan DPSHP dalam beberapa kali Tahapan, hari ini  Sabtu (27/05/2023) Panwaslu kecamatan Bungah menggelar Bimtek Pengawasan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Pengisian AKP, Sebelumnya Pada Bulan Maret 2023 Juga diadakan BIMTEK Penguatan SDM PKD.

Kegiatan BIMTEK Pengawasan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Pengisian AKP ini di ikuti sebanyak 19 Panwaslu Kelurahan/Desa  Sekecamatan Bungah.
Kegiatan BIMTEK Pengawasan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan pengisian AKP ini menghadirkan Komisioner Bawaslu Kabupaten Gresik Kord Div PHL, M. Syafi’ Jamhari.

Kegiatan BIMTEK Pengawasan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran ini digelar secara offline bertempat di Aula Kecamatan Bungah, kegiatan Bimtek dimulai Pukul 16.00 Hingga 18.00 WIB.

Staf SDM Elis Nur Indasari bertindak sebagai MC pada kegiatan ini, Kegiatan Bimtek ini dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Bawaslu dilanjutkan dengan Sambutan Ketua Panwaslu Kecamatan Bungah.

Baca Juga:  Terkait Penyusunan Daftar Pemilih, Panwascam Bungah layangkan Surat Imbauan ke PPK

Dalam Sambutannya Ketua Panwascam Bungah Muchsin Zuhad Al’asqolaini mengatakan bahwa kegiatan BIMTEK Pengawasan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran digelar sebagai upaya untuk memastikan masyarakat dapat terjaga hak pilihnya tidak kehilangan hak pilih dalam gelaran pesta demokrasi serentak pemilu 2024.

Lebih lanjut, Muchsin Zuhad mengatakan bahwa penyelenggara pemilu harus berpegang pada prinsip-prinsip pelaksanaan pemilu diantara nya berkepastian hukum dan terbuka, Sebagai pengawas Pemilu PKD harus memastikan hal itu. Begitu Ungkapnya.

Disisi lain, M.Syafi’ Jamhari Kord Div PHL Bawaslu Kabupaten Gresik menyampaikan bahwa Pengawasan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran harus diawasi agar warga negara tidak kehilangan hak pilihnya, Syafi’ Jamhari berpesan bahwa setiap Pengawasan Pelaksanaan Tahapan pemilu seorang pengawas Wajib menuangkan hasil pengawasannya dalam Form A kemudian dilampiri dengan AKP,  adanya Form A sebagai dokumen wajib yang harus dibuat oleh setiap pengawas, jika melakukan Pengawasan.

Baca Juga:  Hadirkan ASAHI dan KPU, Panwaslu Se-Kabupaten Gresik Sinau Bareng tentang Penegakan Hukum Pemilu

Lebih lanjut, Kord Div PHL Bawaslu Kabupaten Gresik ini mengingatkan untuk melakukan pengecekan kembali data Ganda maupun data orang yang meninggal, Begitu Ungkapnya. (SNAT)