Restorasi.Net – Gresik, Setelah Resmi ditutup tanpa adanya perpanjangan, Panwaslu Kecamatan Bungah merilis 75 Nama Calon PKD (Panwaslu Desa/Kelurahan) yang dinyatakan Lulus Administrasi dan berhak mengikuti Tes Wawancara, Sabtu 28/01/2023.
Nama nama yang dinyatakan Lulus Administrasi ini memenuhi 2x Kuota Pendaftar dan Keterwakilan 30% Perempuan, Sesuai dengan Pengumuman Panwaslu Kecamatan Bungah Nomor: 002/KP.01.00/JI-06/BGH/1/2023 tentang hasil seleksi Administrasi Calon PKD Se-Kecamatan Bungah terdapat 75 Calon PKD yang akan mengikuti seleksi Wawancara.
Tes Wawancara dijadwalkan pada Hari Rabu 01/02/2023 Pukul 08.00 – 21.00 WIB dan Kamis 02/02023 Pukul 13.00 – 21.00, di Kantor Panwaslu Kecamatan Bungah dengan Jadwal yang sudah terlampir Pada Surat Pengumuman.
Ketua Panwaslu Kecamatan Bungah, Muchsin Zuhad Al’asqolaini menjelaskan bahwa Tes Wawancara Calon PKD se kecamatan Bungah ini dijadwalkan sesuai dengan Pedoman Pembentukan Panwaslu Desa/Kelurahan, Ada Pedomannya, Ada Timelinenya, Kami harus ikuti itu.
Lebih lanjut, Muchsin Zuhad mengatakan bahwa nantinya saat Tes Wawancara kita Panwascam mendapatkan Soal dari Bawaslu Kabupaten Gresik, ada beberapa kreteria yang menjadi syarat wajib agar bisa terpilih menjadi Panwaslu Desa/Kelurahan (PKD), diantaranya Bukan Bagian dari pengurus/ Anggota Parpol.
“Kepada Masyarakat di wilayah Kecamatan Bungah dapat memberikan Tanggapannya terkait nama-nama yang sudah kami umumkan, dari tanggapan dan masukan dari masyarakat itu nanti kita akan mendapatkan masukan dan juga informasi terkait para calon PKD yang mengikuti Tes Wawancara.” Begitu Pungkasnya.