Persiapan Pesta Demokrasi Pemilu 2024 terus berjalan, memasuki Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih paska dilakukannya pencocokan dan penelitian Data Pemilih oleh Pantarlih, yang sudah terlaksana mulai 12 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023, Panwascam Bungah memberikan imbauan kepada PPK Terkait Rekapitulasi Penyusunan Daftar Pemilih.
Hari ini, Minggu 26/03/2023 Panwascam Bungah memberikan Surat Imbauan kepada Ketua PPK Bungah, Surat bernomor: 005/PM.002/K.JI-06/BGH/03/2023 tentang Imbauan Penyusunan Daftar Pemilih dan Pelaksanaan Rekapitulasi Pleno, Panwascam Bungah menghimbau agar PPS dan PPK melaksanakan Penyusunan Daftar Pemilih sesuai aturan perundang-undangan serta Melaksanakan Rapat Pleno secara terbuka.
Kord Div Pencegahan dan Hubungan antar lembaga, Miftachul Huda mengatakan Surat Imbauan yang kami kirimkan kepada PPK ini merupakan bagian dari bentuk pencegahan agar PPK dan PPS dapat melaksanakan Penyusunan Daftar Pemilih sesuai dengan Aturan yang berlaku, agar nantinya dapat menghasilkan daftar pemilih yang termutakhirkan.
Disisi lain Ketua Panwascam Bungah Muchsin Zuhad Al’asqolaini menyampaikan bahwa Surat imbauan yang disampaikan kepada PPK ini berdasarkan pada Surat Bawaslu Kabupaten Gresik Nomor: 031/PM.00.02/K.JI-06/03/2023Pihaknya akan terus melakukan pengawasan disetiap Tahapan Pemilu 2024.
Lebih lanjut Muchsin Zuhad menjelaskan bahwa Surat Imbauan ini adalah Kali kedua yang dilayangkan oleh Panwascam Bungah Kepada PPK, Selain Imbauan Panwascam Bungah juga sudah mengirimkan Surat Saran Perbaikan Terkait Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Serta Surat Permintaan Data Terkait data Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih, Total ada 4 Surat yang sudah kami kirimkan ke PPK, Begitu Ungkapnya.