Restorasi.Net – Gresik, Usai dilantik, Senin (06/02/2023) Secara simbolis PKD Terpilih Se-Kecamatan Bungah menandatangani berita acara pelantikan, Penandatanganan secara simbolis berita acara tersebut dilakukan oleh PKD Iqbal dan Fonny serta Ketua Panwaslu Kecamatan Bungah.

Ketua Panwaslu Kecamatan Bungah, Muchsin Zuhad Al’asqolaini mengatakan Penandatanganan secara simbolis ini merupakan rangkaian acara dalam kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji serta pembekalan PKD Panwaslu Kelurahan/Desa sekecamatan bungah.

PKD secara sah telah terbentuk dan selanjutnya langsung bertugas mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih termasuk mengawasi pembentukan pantarlih.

Lebih lanjut Ketua Panwaslu Kecamatan Bungah, Muchsin Zuhad mengatakan bahwa panwaslu kelurahan/desa tak perlu ragu dalam memberikan saran perbaikan jika menemukan atau mendapatkan laporan atas ketidaksesuaian tahapan dengan aturan perundang-undangan, ini penting untuk dilakuan begitu ungkapnya.

“Kepada PKD (panwaslu desa/kelurahan) yang telah dilantik Ia mengingatkan agar dalam bekerja PKD berpegang teguh pada aturan, tidak bersikap deskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenang di lapangan” Ucapnya.

Baca Juga:  Menjaga Hak Pilih, Panwascam Bungah Gelar BIMTEK Pengawasan DPHP

Hadir pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji ini, Forkopimcam Kecamatan Bungah, Serta Kepala Desa Se Kecamatan Bungah termasuk Ketua AKD dan juga PPK Kecamatan Bungah, ada juga Rohaniwan dari KUA kecamatan Bungah sebagai saksi dalam pengambilan sumpah/janji PKD Se-Kecamatan Bungah. (SNAT)