Restorasi Net – Gresik, Senin (09/01/2022) Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) mulai bersosialisasi mengabarkan pembukaan pendaftaran PKD (Panwaslu Desa/Kelurahan) Se-Indonesia, melalui Panwascam di masing-masing Kecamatan yang tersebar di seluruh Indonesia akan dilaksanakan Rekrutmen PKD (Panwaslu Desa/Kelurahan), untuk menyongsong Pemilu 2024 dan menjalankan Pengawasan Tahapan Pemilu di setiap Desa.

Nantinya akan ada 1 PKD (Panwaslu Desa/Kelurahan) yg terpilih di setiap desa, yang mana PKD (Panwaslu Desa/Kelurahan) akan menjadi Kepanjangan tangan dari Bawaslu dalam melaksanakan Pengawasan Tahapan Pemilu 2024.

Dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor:  5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 dijelaskan secara ringkas dan jelas terkait teknis pelaksanaan Rekrutmen PKD, begitu juga dengan Timelinenya.

Pendaftaran PKD ini dijadwalkan dan dilaksanakan secara serentak sesuai SK Ketua Bawaslu RI Tersebut, berikut adalah Jadwal Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa dalam Pemilu Serentak Tahun 2024:

  1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan Desa, 9 – 13 Januari 2023 selama 5 hari
  2. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa 14 – 19 Januari 2023 selama 6 hari
  3. Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa 14 – 19 Januari 2023 selama 6 hari
  4. Perbaikan berkas pendaftaran 20 – 22 Januari 2023 selama 3 hari
  5. Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu
    Kelurahan/Desa 23 Januari 2023 selama 1 hari
  6. Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa 24 Januari – 26 Januari 2023 selama 3 hari
  7. Penerimaan Berkas dan Penelitian Berkas Administrasi pendaftaran masa perpanjangan 24 Januari – 26 Januari 2023 selama 3 hari
  8. Rapat Pleno Peserta lulus seleksi Administrasi 27 Januari 2023 selama 1 hari
  9. Pengumuman Hasil Peserta lulus administrasi calon anggota Panwaslu
    Kelurahan/Desa 28 Januari 2023 selama 1 hari
  10. Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat 28 Januari – 5 Februari 2023 selama 9 hari
  11. Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa 31 Januari – 2 Februari 2023 selama 3 hari
  12. Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih 3 Februari 2023 selama 1 hari
  13. Pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih 4 Februari 2023 selama 1 hari
  14. Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa 5 – 6 Februari 2023 selama 2 hari
  15. Penyusunan Laporan Akhir Proses Pembentukan Panwaslu Kelurahan Desa 7 – 9 Februari 2023 selama 3 hari
  16. Penyerahan Laporan Akhir Ke Bawaslu Kabupaten/Kota 10 – 11 Februari 2023 selama 2 hari.
Baca Juga:  Perkuat SDM PKD Panwascam Bungah, Adakan BIMTEK

Demikian Jadwal dan Timeline, terkait Pendaftaran PKD (Panwaslu Desa/ Kecamatan) Se-Indonesia, selamat Mendaftar.
(SNAT)