Restorasi Net – Gresik, Pendaftaran PKD (Panwaslu Desa/Kelurahan)se-Kabupaten Gresik yang dibuka sejak hari sabtu 14 – 19 Januari 2023 secara resmi telah dinyatakan ditutup pada Kamis (19/01/2023) tepat pada pukul 17.00 WIB. Selama masa pendaftaran para pendaftar menyerahkan berkas ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gresik melalui Panwaslu Kecamatan dengan datang langsung ke kantor Panwaslu Kecamatan setempat.
Total berkas yang telah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Gresik sebanyak 596 (Lima Ratus Sembilan Puluh Enam) Pendaftar Laki-Laki dan 564 (Lima Ratus Enam Puluh Empat) Pendaftar Perempuan dengan total keseluruhan sebanyak 1160 (Seribu Seratus Enam Puluh) pendaftar yang berasal dari 18 (Delapan belas) Kecamatan (26 Kelurahan dan 330 Desa) di Wilayah Kabupaten Gresik.
Semua berkas yang telah masuk tersebut ketika pendaftaran juga dilakukan penelitian berkas dan selanjutnya bagi pendaftar yang perlu melakukan perbaikan berkas diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas selama 3 (tiga) hari pada 20 – 22 Januari 2023, nantinya kemudian akan ditentukan berkas yang telah masuk tersebut MS (memenuhi syarat) atau TMS (tidak memenuhi syarat).
Selanjutnya Akan Dilaksanakan Tes Wawancara dan Penentuan PKD (Panwaslu Desa/Kelurahan) Terpilih, Adapun Jumlah PKD (Panwaslu Desa/Kelurahan) Di Setiap Kelurahan/Desa Berjumlah 1 (Satu) Orang, Hal Ini Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Kordinator Divisi SDMO, Maslukhin, M.Th.I menyampaikan bahwa Pendaftaran PKD (Panwaslu Desa/Kelurahan) Alhamdulillah dinyatakan ditutup sesuai dengan Timeline yang ada, melihat antusias dan jumlah pendaftar di setiap desa sangatlah tinggi, terlebih dihari terakhir masyarakat berbondong- bondong mendaftarkan diri sebagai PKD (Panwaslu Desa/Kelurahan) Total Jumlah Keseluruhan pendaftar PKD mencapai 1160 Pendaftar, hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Gresik percaya bahwa Tahapan Pemilu harus diawasi sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Maslukhin Pria Jebolan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel ini, mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya untuk seluruh Panwascam di kabupaten Gresik yang telah bekerja keras dalam melaksanakan Tahapan pendaftaran PKD (Panwaslu Desa/Kelurahan) dan terimakasih kepada Masyarakat Gresik yang telah turut serta berpartisipasi dengan mendaftarkan diri sebagai Panwaslu Desa/ Kelurahan) begitu Pungkasnya. (SNAT)